PENGAWAL | DOLOK MERAWAN - Personel Koramil 14/DMR jajaran Kodim 0204/DS Pelda P Sitohang bersama anggota Polsek Dolok Merawan dipimpin Aiptu Irwan Nasution melaksanakan kegiatan intruksi dari Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan penyebaran virus corona secara PPKM Skala Mikro.
Kegiatan dilakukan di warung milik ibu Ida di Desa Gunung Para 2, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (13/8/2021).
Kepada pemilik warung diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Skala Mikro serta para pelanggan warung. Mereka diingatkan untuk selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.
Sementara itu, pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung diberikan peringatan keras. Mereka diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya dan selalu menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah.
Menurut Pelda P Sitohang, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan instruksi Mendagri dan instruksi Gubernur Sumatera Utara di tempat-tempat umum.
"Melalui kegiatan kita melakukan imbauan secara humanis kepada pemilik warung dan pembeli agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter dari sesama pembeli. Kemudian menggunakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin di air yang mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar daerah," ujarnya. (Siterdim 0204/DS)


