![]() |
Tersangka AB. |
PENGAWAL | DELISERDANG - Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan yang berinisial AB (32) warga Dusun 2 Kayu Embun, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/2022) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pencurian 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe.
Lalu tepat di simpang empat ex Kowilhan, korban inisial JB melihat pelaku berada diatas becak barang beserta dua daun pintu miliknya. Namun begitu dicegat pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri. Sedangkan pelaku lainnya mengacungkan pisau dan mengancam korban.
Begitupun pelaku menurunkan barang curiannya dan berhasil melarikan diri. Tak puas meski sudah mendapatkan pintu miliknya, korban tetap membuat laporan pengaduan ke Polsek Namorambe.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, " Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Saddam)