Disnaker Medan Sosialisasikan Program Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Penyandang disabilitas mempunyai hak mendapatkan pekerjaan, baik di pemerintahan, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta. Demikian salah satu poin penting dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Program Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Medan, Rabu (24/5/2023) di Hotel Antares Indonesia.

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon diwakili Sekretaris Ridwan Sitanggang ini menghadirkan narasumber antara lain dari pihak Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Suherman dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Medan, Joli Afriany. 

Ridwan Sitanggang didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Duma Gultom, mengatakan, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat kesempatan bekerja. 

Apalagi, lanjutnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 juga telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas. 

"Undang-undang itu juga ditegaskan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedang perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya," ungkapnya. 

Pada sosialisasi itu, narasumber dari pihak  Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Suherman, mengatakan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa. Bangsa Indonesia, sebutnya, harus terus meningkatkan keberadabannya. 

"Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan tereksekusi dengan tepat serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," ujarnya. 

Di hadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan maupun BUMN dan BUMD itu, Suherman memaparkan beberapa regulasi terkait kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas. Dia menyatakan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan y ang layak bagi kemanusiaan. Dia juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 5, yang berbunyi: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.  (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini