Gelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015, Wong Chun Sen Usulkan RTLH Warga Jl Cipto 2 Direhab

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Ada peristiwa menarik anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menggelar sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 di Jalan Cipto, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/9/2023). Saat memberikan pemaparan, wakil rakyat dari Fraksi PDIP DPRD Medan ini melihat rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga.

Sontak Wong pun menegur Lurah Tanjung Mulia M Hizril H Angkat dan kepala lingkungan setempat.

"Tolong Pak Lurah Tanjung Mulia dan Pak Kepling untuk mendata rumah warga yang sudah tidak layak huni untuk diusulkan dalam program bedah rumah. Ini harus jadi prioritas dengan syarat memiliki surat kepemilikan yang sah," ujar wakil rakyat dari Fraksi PDIP itu.

Tak hanya itu, Wong juga minta Lurah dan Kepling untuk mendata warga yang belum memiliki pekerjaan. 

"Bagaimana warga bisa sejahtera, kalau tidak memiliki pekerjaan. Saya yakin masih ada warga yang tamat SMA maupun Sarjana belum bekerja di daerah ini," ujarnya.

Saat sosialisasi, Wong memaparkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan mengatur tentang hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Medan. Terutama hak untuk mendapatkan pendidikan, perumahan, lapangan pekerjaan, pangan dan layanan kesehatan.

Sosper yang diikuti ratusan warga itu juga dihadiri Kasi Sarpras Kecamatan Medan Deli, Yanmas Simanullang, Kepala UPT Dinas Pendidikan Medan Deli, Erwin Syahputra, perwakilan BPJS Kesehatan, Pradilla Wardhani, Lurah Tanjung Mulia M. Hizril H Angkat, perwakilan Dinsos Medan, Hendra Fernando.

Pada kesempatan itu, Wong memaparkan kriteria warga miskin yang diatur dalam Perda dan hak warga miskin.

"Melalui Perda ini, kami selaku unsur legislatif bersama pemerintah Kota Medan telah mengatur tentang kriteria warga miskin dan memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan, baik berupa pangan, pendidikan, perumahan, lapangan pekerjaan dan layanan kesehatan," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Medan itu.

Menurut Wong, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham akan hak-haknya. Melalui Perda ini juga menjadi bukti bahwa Pemko Medan peduli dengan kesulitan yang dihadapi warga Kota medan. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini