Akses Jalan ke Kompleks Katamso Square II Ditembok, Hasyim SE: Kita Minta Pemko Medan Segera Robohkan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

Tembok yang dibangun dan menutup akses jalan warga Kompleks Katamso Square II.

PENGAWAL | MEDAN - Sejumlah warga kompleks Katamso Square II resah. Mereka tidak lagi dapat melintas masuk ke kompleks melalui Jalan Brigjen Zein Hamid ke Komplek Tata Residance yang tembus ke Komplek Katamso Square II.

Selama ini mereka dapat memanfaatkan akses jalan tersebut sejak tahun 2014. Namun sejak Rabu (24/2/2024) lalu akses jalan tersebut tidak lagi bisa mereka gunakan. 

Penyebebabnya tembok setinggi 3 m yang dibangun oleh Darwin Halim yang mengaku sebagai pemilik tanah. 

"Terakhir, Rabu (13/3) lalu, Darwin Halim menembok habis akses jalan setinggi tiga meter, sehingga kami warga sama sekali tidak bisa keluar ataupun masuk ke komplek kami ini," ujar Aseng salah seorang warga komplek Katamso Square II.

Aseng dan sejumlah warga komplek pun menduga penutupan akses jalan itu karena unsur sakit hati Darwin kepada warga.

Namun, tambah Aseng lagi, sesuai surat pernyataan Darwin Halim kepada Hartono yang merupakan developer Komplek Katamso Square II tanggal 13 Mei 2014 dan ditandatangani kedua belah pihak menyatakan persetujuan dan atau mengizinkan tanah dan jalan milik Komplek Tata Residance dipergunakan warga sebagai akses jalan menuju komplek Katamso Square II.

Terkait penutupan akses jalan dengan membangun tembok setinggi 3 meter, warga pun mempertanyakan PBG pembangunan tembok tersebut apalagi didirikan diatas jalan umum. 

"Kalaupun Darwin Halim mengaku itu yang ditutup adalah tanah miliknya namun harus ikuti aturan, harus ada izin tetangga kanan dan kiri," terang Johan warga lainnya, Kamis (14/3) kepada awak media.

Sejumlah warga Komplek Katamso Squere II juga merasa Darwin Halim tidak punya hati dengan menutup akses jalan bagi puluhan warga Komplek. Padahal, lanjutnya, di dalam Komplek ada rumah ibadah (Vihara) dan akibat penutupan akses jalan itu, umat Buddha sulit untuk masuk ke Vihara.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menanggapi permasalahan itu mengatakan tidak seharusnya pemilik lahan mengingkari pernyataan yang telah disepakati. Apalagi, ujar Hasyim, di dalam kompleks ada rumah ibadah.

"Kalau IMB atas nama Darwin Halim kita lihat adalah izin untuk pembangunan perumahan Tata Residance tahun 2008. Dan kita lihat pernyataan kesepakatan penggunaan jalan atau tanah diberikan kepada warga dibelakang perumahan dilakukan di depan notaris tahun 2014," ujar Hasyim.

"Artinya ini adalah ingkar janji. Status tanah jika benar milik Darwin Halim namun ada perjanjian memberikan tanah dan jalan digunakan untuk warga dibelakang komplek. Seharusnya jangan masalah pribadi mengorbankan warga," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi.

Hasyim malah mempertanyakan PBG pembangunan tembok setinggi 3 meter yang menutup akses jalan warga komplek.

"Kita minta Pemko Medan segera merobohkan tembok yang dibangun di tengah jalan karena tidak ada PBG," kata Hasyim sembari meminta agar kedua pihak yang bertikai mencari solusi demi kepentingan bersama.(sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini