Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tanah Karo Amankan Satu Tersangka Perempuan dan Barang Bukti Sabu

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Tersangka HB (41) bersama barang bukti yang diamankan
PENGAWAL.ID | KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (27/08/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan seorang tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.  

Penangkapan dilakukan di sebuah kos kosan yang berlokasi di Jl. Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tersangka yang diamankan bernama HB (41), wiraswasta, warga Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, dan diketahui juga tinggal di kos kosan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, yaitu sebuah korek api jenis mancis warna biru dengan jarum terpasang, sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman merk GOOD DAY, lengkap dengan dua pipet plastik berbentuk L dan kaca pyrex, berikut satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam juga diamankan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkona AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi diterima pada Selasa(27/08/2024), mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

"Langsung kami tindak lanjuti dan dari penyelidikan lebih lanjut, petugas menangkap HB di tempat tinggal kosnya. Selama proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu", kata Kasat Narkoba.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tambahnya. (ril/Polres Tanah Karo)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini