PENGAWAL.ID | LABUHAN DELI – Dugaan praktik pungutan liar terkait retribusi sampah menyeruak di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/4/2025).
Sejumlah sumber menyebutkan adanya kelompok yang 'memakan' uang hasil retribusi sampah, sementara para penyapu jalan justru menjadi korban dengan pemotongan gaji secara sepihak.
Penelusuran awak media menemukan indikasi manipulasi dalam distribusi bukti retribusi. Bon retribusi resmi berwarna putih yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk warga, diduga berganti bentuk menjadi kwitansi biasa saat digunakan untuk pengutipan dari instansi swasta.
Jumlah retribusi yang dipungut pun bervariasi, mulai dari Rp15 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp500 ribu, tergantung kepada siapa kutipan itu ditujukan. Namun, nominal kutipan dan aliran dana tersebut diduga tidak dilaporkan secara transparan.
Kecurigaan terhadap adanya praktik kotor ini mencuat setelah beredar kabar tentang inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang beberapa tahun lalu. Seorang sumber menyebutkan, saat sidak berlangsung, bon retribusi yang seharusnya tidak berada di ruang kerja ditemukan berserakan di atas meja salah satu pejabat kecamatan.
Lebih mencurigakan lagi, saat sidak berlangsung, kendaraan operasional seperti mobil dan becak pengangkut sampah yang biasanya terlihat di lingkungan kantor Kecamatan Labuhan Deli, tiba-tiba menghilang.
Petugas kebersihan juga disebut-sebut tidak diperkenankan memasuki area kantor, seolah untuk menghindari keterlibatan mereka dalam pemeriksaan.
Hingga kini, Camat Kecamatan Labuhan Deli Nela Mahfuzah dan pihak Kecamatan Labuhan Deli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, warga berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar praktik-praktik kotor yang mencederai pelayanan publik di wilayah mereka.(chan)