Danramil 11/KP Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LABUSEL -  Danramil 11/KP Kodim 0209/Labuhanbatu Mayor Inf Hendra Gunawan hadiri acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Jalan Istana Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada (26/06/2025). 

Sebanyak lebih kurang 1.284 slop Rokok tanpa cukai, terdiri dari Luffman,SPM, HD dan Oke boll yang merupakan barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Dr. Setyo Bayu Pratomo SH., MH., menyampaikan selain Rokok tanpa cukai, 5 pucuk senjata api berupa pistol, 391,54 gram sabu, 699 gram Daun Ganja dan sejumlah bukti lainnya turut dimusnahkan, ucap Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Dr.Setyo Bayu Pratama SH.MH. 

Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan menegaskan pemusnahan barang Bukti Rokok dan Daun Ganja dilakukan dengan cara dibakar dan Senjata Api dipotong menggunakan mesin potong (Grenda). Sedangkan Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam Septi tank, katanya.

Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Labuhanbatu Selatan Mora Sakti Lubis SH. pada kesempatan itu menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara yakni 101 pidana umum dan satu pidana khusus yakni Rokok. pemusnahan barang bukti tersebut kata dia mengacu pada surat perintah Kajari Labuhanbatu Selatan nomor: Sprint-1115/L.2.37/BPApa.1/06/2025, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap ucap Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Labuhanbatu Selatan Mora Sakti Lubis SH. 

Tampak hadir pada kegiatan tersebut mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan Ipda Dede Mulyadi, mewakili Direktur RSUD Labuhan Batu Selatan Mariana Hanum Siregar dan insan pers. (pendim0209)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini