PENGAWAL | SEI RAMPAH - Sebagai wujud komitmen untuk menjaga keamanan di wilayah binaan, Tim Motoris Kodim 0204/DS terus melaksanakan patroli untuk menyisir lokasi-lokasi keramaian dan rawan kejahatan jalanan. Kali ini patroli dilaksanakan Tim VI di wilayah Sei Rampah, Rabu (4/6/2025).
Patroli yang dipimpin Danramil 10/SR Kapten Arm MS Damanik beranggotakan 17 personel masing-masing personel Kodim 0204/DS 10 orang, Polsek Sei Rampah 3 orang dan Satpol PP Sergai 4 orang.
Kegiatan diawali dengan apel di Koramil 10/SR untuk memberikan pengarahan rute-rute yang akan dijalani dan tindakan yang dilakukan di lapangan.
Usai apel tim bergerak dari Makoramil 10/SR di Jalan Besar Sei Rampah menuju Desa Firdaus untuk menyambangi SPBU yang kerap dijadikan tempat ngumpul remaja.
Setelah memastikan kondisi aman, tim bergerak ke Masjid Agung dan Alun-alun Serdang Bedagai serta wilayah Simpang Serdang Bedagai.
Lokasi ini kerap dijadikan tempat tongkrongan para remaja dan sering dijadikan arena balap liar. Namun saat tim patroli tiba tidak ada tanda-tanda akan dilakukan balap liar.
Tim kemudian melanjutkan patroli menuju Desa PON untuk melaksanakan penertiban di warung tuak.
Kepada warga yang sedang minum, Kapten Arm MS Damanik menghimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Danramil juga menginput informasi tentang wilayah-wilayah yang sering terjadi aksi begal dan kejahatan lainnya agar bisaa diambil langkah antisipasi ke depannya.
Dari warung tuak, tim melanjutkan patroli ke Desa Sei Bamban, Simpang Pos Polisi, Desa Damai, SPBU Suka Damai hingga ke wilayah perbatasan Kota Tebingtinggi sebelum akhirnya kembali ke Makoramil 10/SR untuk melakukan pengecekan personel.
Kapten Arm MS Damanik mengatakan, sepanjang pelaksanaan patroli tidak ditemukan hal-hal yang menonjol.
"Situasi selama pelaksanaan patroli aman dan terkendali serta tidak ditemukan hal-hal yang menonjol," ujarnya.
Danramil berharap kepada warga untuk tidak keluar pada malam hari guna menghindari jadi korban tindak kejahatan jalanan. (Sumber: Kodim 0204/DS)