Soal Billboard di Kota Medan, DPW LIRA Sumut: Banyak yang Tidak Sesuai Aturan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menemukan berdirinya bangunan billboard, di sejumlah titik di Kota Medan, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada sejumlah titik reklame berupa billboard yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota No 17 Tahun 2019, seperti di Jalan Sumatera, Jalan Pandu, Jalan MT Haryono dan Jalan Kapten Muslim Medan. Anehnya, hal seperti ini luput dari perhatian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan dan instansi terkait lainnya," ujar Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, kemarin.

Meskipun bangunan billboard bermasalah begitu menjamur, ujarnya, namun Dinas PKPCTKR terkesan tutup mata. Kuat dugaan, kondisi ini terjadinya karena adanya upeti dari pihak pemilik billboard terhadap oknum tertentu di Dinas PKPCTKR.

“Contohnya billboard yang melekat di sebuah bangunan Jalan Sumatera. Merujuk Perwal No 17/2019, sisi terluar bidang reklame tidak boleh melewati batas persil. Namun kenyataan di lapangan, bidang reklame bahkan konstruksinya melewati batas persil," ungkapnya.

Kondisi ini tentu mengherankan, lanjut Andi, karena saat pengerjaan konstruksi sudah terlihat jelas reklame yang bakal terpasang akan melewati persil bangunan. Namun, diduga karena adanya ‘main mata’, pihak Dinas PKPCTKR membiarkan saja pelanggaran tersebut.

Demikian halnya bangunan billboard di Jalan MT Haryono. Konstruksi billboard melewati persil bangunan. Bahkan, bangunan billboard tersebut berdekatan dengan bangunan billboard lainnya. Dalam Perwal 17/2019, jarak antara billboard sedikitnya 50 meter.

“Mengapa kondisi ini terjadi ? Diduga kuat ada oknum-oknum tertentu yang sengaja melindungi bangunan billboard yang menyalah ini. Buktinya saja  Kepala Dinas PKPCTKR terkesan tutup mata”,ujarnya.

Andi Nasution mengaku, mengantongi nama oknum di Dinas PKPCTKR yang kerap bekerjasama dengan pihak pengusaha reklame, untuk melindungi billboard maupun papan reklame bermasalah.

“Berdasakan informasi yang kami peroleh, oknum tersebut pernah membuat laporan yang terkesan diskriminatif terhadap salah seorang pengusaha reklame di Medan. Titik reklame yang dipersoalkan oknum tersebut berada di Jalan Kapten Muslim, dan berada di kawasan persil”,terangnya.

Oknum tersebut, lanjut Andi, sengaja mencari-cari kesalahan bangunan reklame dimaksud, tetapi sengaja membiarkan papan billboard yang berdekatan dengan reklame pada persil. Padahal, bangunan billboard tersebut, jelas jelas berdiri di atas trotoar dan melintang badan jalan.

“Kita minta Walikota Medan Rico Waas melakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum-oknum di Dinas PKPCTKR, terkait persoalan ini. Selain itu, kita juga meminta Rico Waas mem-black list pengusaha reklame yang tidak mengindahkan aturan dan perundang-undangan terkait bangunan billboard/reklame," harapnya. (sus)



Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini