PENGAWAL | LANGKAT - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura memusnahkan dua titik yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (20/7/2026).
Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, tim langsung menyisir lokasi yang diinformasikan.
Di titik pertama, petugas menemukan gubuk beserta meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga sebagai perlengkapan pesta narkoba. Seluruh barang langsung dimusnahkan di lokasi.
Penyisiran berlanjut ke areal perkebunan sawit. Di titik kedua, polisi menemukan klip plastik kosong dan pipet yang dimodifikasi jadi sekop. Sebuah gubuk yang diduga tempat berkumpul juga dibongkar.
"Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan perangkat desa serta warga. Ini bentuk transparansi dan sinergi kami dengan masyarakat," kata PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan menegaskan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti. "Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," tegasnya.
Kegiatan ini bagian dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA. (Suhendra)




