PENGAWAL.ID | DELI SERDANG - Proses rekrutmen tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Serdang Tengah Tanjung Purba, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Pasalnya, tidak satu pun pelamar yang berasal dari Desa Petumbukan, kecamatan tempat perusahaan beroperasi, dinyatakan lolos dalam proses seleksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pemerintah desa mengenai komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.
Kepala Desa Petumbukan, Zulhilfan Saragih, mengatakan proses rekrutmen bermula ketika Humas PT Serdang Tengah, Ruben Nababan, menghubungi pemerintah desa untuk meminta data calon tenaga kerja yang akan mengikuti seleksi PKWT di PKS Serdang Tengah Tanjung Purba.
Namun, menurut Zulhilfan, permintaan itu tidak disertai penjelasan mengenai jumlah kebutuhan tenaga kerja, formasi jabatan yang dibuka, maupun kualifikasi yang dipersyaratkan.
Pemerintah desa kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan membantu mengumpulkan berkas lamaran sesuai permintaan perusahaan. Para pelamar selanjutnya mengikuti seluruh tahapan seleksi yang diselenggarakan perusahaan.
"Hasilnya justru tidak satu pun warga Desa Petumbukan yang dinyatakan lulus," kata Zulhilfan.
Ia menilai hasil tersebut menimbulkan tanda tanya karena salah satu pelamar yang diajukan merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan prestasi akademik yang baik.
"Kami berharap perusahaan dapat menjelaskan secara terbuka dasar penilaian dan hasil seleksi yang dilakukan. Masyarakat di sekitar perusahaan semestinya mendapat kesempatan yang adil," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Manajer PKS Serdang Tengah Tanjung Purba, Ganda Siahaan, mengatakan pelamar asal Desa Petumbukan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan. Salah satu alasan yang disampaikan adalah karena pelamar bukan lulusan SMK.
Penjelasan tersebut dibantah pemerintah desa. Zulhilfan menegaskan terdapat pelamar yang memenuhi kriteria pendidikan sebagaimana disampaikan perusahaan.
Persoalan rekrutmen ini juga dikaitkan dengan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, usaha perkebunan diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar juga mendorong perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah usahanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Setia Budi Pane, mengatakan hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar perlu dibangun melalui komunikasi yang baik dan kemitraan yang saling menguntungkan.
Menurut dia, perusahaan perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas serta memberikan kesempatan yang adil kepada tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan.
"Hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat akan memperkuat sinergi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar operasional perusahaan," kata Setia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serdang Tengah Tanjung Purba baru memberikan penjelasan mengenai alasan tidak lolosnya pelamar asal Desa Petumbukan. Redaksi masih membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan resmi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(chan)


