Sadis, Ini Kronologi Pembunuhan Bayi Berusia 3 Bulan Oleh Ayah Kandungnya

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
Kapolsek Kebun Jeruk, AKP Erick Sitepu saat memberikan paparan kepada wartawan tentang kronologis pembunuhan bayi 3 bulan oleh ayah kandungnya.

PENGAWAL | JAKARTA - Seorang ayah tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan dengan cara memukul kepala bayinya, pelaku juga melintir tangan bayinya sampai patah. Kejadian tersebut sempat membuat geger warga setempat.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Raya Gang Bijaksana RT 08/03 Sukabumi Utara,  Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Sabtu 27 April lalu.

Di hadapan para awak media, Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu memaparkan kronologi sang ayah dengan tega membunuh anak kandungnya sendiri dimulai dari penganiayaan 27 april yang lalu. Menurut Erick, saat itu saksi yang juga mertua pelaku berjalan di depan kamar pelaku hendak menjemur pakaian.

Saksi yang mendengar korban mengeluarkan suara seperti ingin muntah, lalu menyuruh pelaku yang sedang tidur di sebelah korban  untuk menggendongnya.

Kemudian, saksi  mendengar suara gaduh dari dalam rumah namun saksi tidak menghiraukannya. Tak lama berselang, istri korban yang baru pulang dari pasar langsung menghampiri korban dan berteriak memanggil ibunya1 dan bertanya kepada pelaku kenapa korban bisa seperti ini.

Pelaku (baju oranye) diapit petugas.

"Pelaku sempat mengelak saat ditanyai kondisi korban oleh istrinya," papar Erick, Senin (6/5/2019).

Korban pun dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diberikan pertolongan, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata korban telah meninggal dunia sejak 20 menit yang lalu.

Keesokan harinya saat pelaku meminta surat kematian dari pihak Puskesmas, namun tidak diberikan, karena kematian korban ada ketidakwajaran.

"Pihak puskesmas lalu berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk, karena dalam kematian korban ada ketidakwajaran," tambahnya.

Saat petugas memeriksa MS, sempat mengelak dengan dalih tidak mengetahui apa yang terjadi kepada putrinya. Namun setelah dilakukan introgasi secara lanjut barulah ayah korban mengakui bahwa dia yang telah menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia,

Pelaku digiring petugas.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui ia menganiaya putrinya yang berumur 3 bulan tersebut dengan cara memukul dua kali dengan tangan kanannya ke arah muka korban hingga dahi dan hidung mengeluarkan darah, kemudian pelaku menarik tangan kanan dan kiri korban keatas berlawanan arah serta kedua kakinya ditarik keatas berlawanan arah. kemudian terakhir pelaku memelintir kepala korban.

"Pelaku sebelumya juga pernah melakukan penganiayaan saat anaknya tersebut berumur 2 bulan, dimana kaki kiri korban pernah ditarik keatas hingga diduga tulangnya patah," terang Kapolsek.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Irwandi mengatakan bahwa pelaku menganiaya anaknya sendiri diduga merasa malu atas kelahiran anaknya karena pelaku dan istrinya melakukan hubungan suami istri diluar nikah dengan akhirnya hamil di luar nikah. Pelaku beranggapan bahwa hal tersebut adalah aib bagi dirinya.   

"Pelaku tega melakukan penganiayaan anak kandung sendiri hingga tewas karena pelaku saat kita lakukan pengecekan urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Irwandi. (Herwandi)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini