Manajemen Tak Bisa Tunjukkan Patok HGU, Ratusan Warga Sei Litur Tolak PTPN II Tentukan Koordinat

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Masyarakat saat memboikot jalan.

PENGAWAL | SAWIT SEBERANG - Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di badan jalan Dusun IV, Desa Sei Litur Tasik untuk memboikot pihak Direksi PTPN Tanjung Morawa yang berencana akan melakukan penentuan/pengecekan titik koordinat areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kebun Sawit Seberang (SWS), Kamis (5/9/2019) sekira jam 09.30 WIB.

Dalam aksi boikot tersebut, masyarakat yang sebagian besar berlatar belakang sebagai petani dengan tegas menghadang pihak PTPN II SWS untuk melakukan pengecekan koordinat areal perkebunan yang bersinggungan dengan pemukiman dan kebun warga.

Pantauan di lapangan, hingga jam 10.50 WIB, pihak PTPN II yang diagendakan akan melakukan pengecekan koordinat areal HGU kebun. Sementara, warga masih terlihat bertahan di badan jalan Dusun IV yang biasa digunakan sebagai jalan akses menuju tempat pengecekan koordinat.

Aparat kepolisian dari Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang serta utusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat diturunkan untuk membantu pelaksanaan pengecekan koordinat.
Saat melaksanakan pengecekan koordinat, ternyata pihak PTPN II SWS tidak bisa menunjukkan patok HGU yang dibutuhkan pihak BPN sebagai acuan untuk mengecek titik koordinat. Setelah berpindah ke beberapa titik, ternyata tak satupun patok PTPN II ditemukan.


"Selain melihat peta, kami melakukan pengecekan koordinat juga berdasarkan patok HGU, karena patok itulah yang menjadi acuan kami untuk menentukan kordinat," ujar staf utusan dari BPN.

Kuasa hukum masyarakat penggarap, Mas'ud, SH, MH dengan tegas menolak pihak PTPN II SWS dan BPN Langkat untuk melakukan penentuan koordinat dengan alasan, pihak PTPN II harus melakukan pengecekan koordinat secara global. "Jangan areal yang diduduki warga yang kalian ukur. Kalau mau ukur, mulai dari patok di areal kebun," ujar Mas'ud dengan tegas kepada pihak BPN dan PTPN II SWS.

"Lahan masyarakat diperoleh sejak tahun 1953, kemudian tahun 1979 Gubernur Sumatera Utara melepaskan areal seluas 203 Ha selanjutnya dibuat SK Gubernur dan diberikan kepada sekitar 200-an masyarakat. Kami akan menempuh upaya hukum karena pihak BPN dan PTPN II SWS telah melanggar hukum dengan cara masuk ke areal warga yang memiliki legalitas hukum," tambah Mas'ud.

Dengan tegas Mas'ud menambahkan, dirinya sudah membuat gugatan kepada BPN dan PTPN II ke PN Stabat atas dasar perbuatan meraka hari ini legalitasnya terkesan sangat dipaksakan. "Anehnya, HGU No 10 tahun 2012 yang muncul hari ini apa dasarnya. Gak pernah dilakukan pengukuran, tapi kok bisa muncul HGU nya," tegasnya.

Masih menurut Mas'ud, tahun 2015 pihak PTPN II SWS pernah datang ke Kantor Desa Sei Litur dan meminta warga mendapingi mereka untuk membuat parit pembatas antara areal kebun dan pemukiman warga. "Dari situ kan dah jelas pemisahan antara hak warga dan kebun," pungkas Mas'ud. (Fii)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini