PENGAWAL | MEDAN - Pemko Medan harus memberikan klarifikasi terkait kasus pembuangan bangkai babi yang terinfeksi virus hog cholera di beberapa titik di Kota Medan. hal itu dikatakan anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Sudari ST, Senin (18/11/2019).
Pernyataan itu disampaikan Sudari menyusul meluasnya dampak yang ditimbulkan. Di satu sisi warga nelayan di Belawan, khususnya dan pedagang ikan basah merugi.
"Di sisi lain, warga masyarakat keburu phobia (ketakutan berlebihan) mengkonsumsi ikan basah, menyusul insiden kasus ribuan bangkai babi dibuang di sembarang tempat," tegasnya.
Idealnya instansi terkait lintas sektoral menggandeng kalangan ahli maupun akademisi menuntaskan mata rantai penyebaran virus hog cholera tersebut dan memberikan rasa aman bagi warga khususnya Kota Medan.
Di bagian lain Bendahara F-PAN DPRD Medan itu juga sangat menyayangkan komitmen instansi terkait karena Pemko Medan sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Larangan Hewan Ternak Kaki Empat.
"Bukan hanya ternak babi. Bila memang Perda tersebut konsisten dijalankan, insiden yang sempat menghebohkan warga di ibukota Sumut ini mungkin tidak akan terjadi," timpalnya.
Legislator berlatar belakang praktisi industri tersebut juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang membekuk salah seorang oknum penarik beca bermotor (betor) yang kedapatan membuang bangkai babi di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
"Sekali lagi insiden ini merupakan hal serius. Dengan dibekuknya oknum penarik betor katanya hanya mendapatkan upah tersebut seyogianya menjadi pintu masuk bagi kepolisian siapa menyuruh dan siapa oknum peternak b2 (babi, red) yang nakal tersebut segera diproses hukum. Sebab setiap warga negara sama di mata hukum," pungkasnya.
Sementara dilansir sebelumnya, kasus dibuangnya bangkai babi bukan cuma di sungai, bangkai babi kini dibuang di jalanan Kota Medan, Sumut. Ada 3 ekor bangkai babi dalam karung goni yang ditemukan di kawasan Jalan Gedung Arca, Medan.(sus)
Baca Juga


