Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian Serius Komisi II DPRD Medan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
Sudari ST
Ketua Komisi II DPRD Medan
MASALAH pendidikan dan kesehatan selalu menjadi persoalan di kota-kota besar di Indonesia. Tak terkecuali Medan. Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah seharusnya kedua persoalan tersebut bisa ditekan dan diminimalisir.

Namun kenyataannya persoalan pendidikan dan kesehatan di Medan, masih jauh dari harapan masyarakat. Terlebih setelah masa pandemi, di mana hampir semua layanan terhenti.

Ini akan menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Komisi II DPRD Medan yang membidangi kedua masalah itu. Begitupun bukan berarti persoalan-persoalan lain yang berada di bawah counter part Komisi II DPRD Medan akan diabaikan.

"Semua counter part akan tetap kita awasi dengan ketat, karena untuk menyelesaikan satu masalah harus ada koordinasi dan kerjasama antar dinas di lingkungan Pemko Medan. Sehingga kita tidak bisa hanya fokus pada beberapa Dinas saja," ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Pengawal.id, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, Komisi II membidangi 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RSU Dr Pirngadi Medan dan Bagian Pendidikan dan Sosial Agama. Artinya, DPRD Medan yang memiliki fungsi legislasi harus menelaah dan mengawasi program-program Pemko Medan yang dijalankan oleh OPD yang menjadi counter part Komisi II.

Salah satu tugas Komisi II yang memiliki nilai strategis adalah pengawasan terhadap Dinas Pendidikan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut masa depan generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang, tapi juga terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh tingginya anak putus sekolah.

Sebab, anak putus sekolah memiliki dampak yang sangat luas, di antaranya meningkatnya angka pengangguran yang akan menjadi beban pemerintah, meningkatnya angka kriminalitas dan dampak sosial lainnya.

Kenyataan yang terjadi selama ini tindak kriminal, terutama begal dan genk motor, pelakunya adalah anak di bawah umur yang notabene merupakan anak usia sekolah. 

"Sejauh ini kita memang belum mendapatkan data, apakah mereka anak putus sekolah atau tidak. Kalaupun masih berstatus pelajar, berarti sistem pendidikan kita yang tak mampu untuk membentuk mental anak didik untuk menjadi siswa yang memiliki estetika baik di lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, sistem pendidikan baku yang berlaku di sekolah hanya sebatas wacara. Implementasinya jauh dari apa yang telah diprogramkan.

Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), contohnya. Dari tahun ke tahun, PPDB kerap menuai masalah karena selalu dikotori oleh kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.

Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan penerimaan peserta didik baru tingkat SMP se Kota Medan. Untuk itu Sudari ST berharap seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasinya agar berjalan dengan lancar dan transparan.

"Hampir setiap tahun saat penerimaan siswa baru selalu muncul persoalan dugaan-dugaan kecurangan. Ini menjadi indikasi bahwa selalu ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan PPDB untuk mencari keuntungan pribadi. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi PPDB agar dugaan-dugaan kecurangan itu tak terjadi lagi," kata Sudari.

Dampak dari dugaan praktek kotor ini, ujar Sudari, ada saja calon siswa yang sebenarnya layak untuk masuk ke SMP Negeri tapi digagalkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab itu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, tentu anggaran yang begitu besar, sekitar Rp 1,3 triliun pada APBD TA 2022 ini akan sia-sia.

Masalah kesehatanpun kondisinya tak jauh beda dan harus jadi perhatian serius Komisi II.

"Salah satu program Pemko Medan saat ini kan terkait kesehatan, khususnya terkait masalah stunting anak. Kita akan kawal, apakah program penuntasan stunting itu berjalan dengan baik atau tidak," papar Sudari S.T.

Surianto SH
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan

Sudari S.T menambahkan, hingga saat ini, masih ada 555 anak stunting di Kota Medan. Sebagai kota metropolitan, angka itu terbilang besar. Atas dasar itulah, Komisi II DPRD Kota Medan akan terus mengawal, apakah ratusan anak stunting itu sudah ditreatment dengan baik, seperti pemberian makanan bergizi dan lainnya.

Menurut Sudari S.T, mengatasi masalah stunting tidak bisa dilakukan oleh satu dinas saja. Namun, ada keterkaitan dengan dinas lain, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.

"Sebab, sudah ada infonya, warga Kota Medan yang menikah dibawah umur. Seperti, usia si ibu masih 17 tahun. Ini kan, menjadi salah satu tanggungjawab dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mensosialisasikan usia yang layak untuk menikah," jelasnya.

Sebab, anak stunting juga dipengaruhi oleh usia pernikahan. Tidak jarang, ibu yang menikah muda tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk merawat calon bayi dalam kandungan dan merawat bayi 1000 hari pertama setelah melahirkan. Sebab, dalam 1000 hari pertama itulah, si bayi wajib mendapatkan asupan gizi yang cukup.

"Jadi, bila Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat belum bisa menemukan solusi mengatasi pernikahan dini, maka masalah stunting akan sulit ditekan," ujarnya.

Begitu juga dengan Dinas Perumahan dan Permukiman. Sudari S.T mengatakan, dinas tersebut juga masih berkaitan dengan masalah stunting anak. Sebab, rumah dengan sanitasi serta sarana dan prasarana yang buruk akan mempengaruhi kesehatan anak.


Wong Chun Sen,M.PD. B
Sekretaris Komisi II DPRD Medan

Selain itu, Sudari S.T juga mengharapkan kepada Dinas Kesehatan agar memerintahkan kepada Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan. Terlebih lagi, Puskemas merupakan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.

"Puskesmas itu harusnya memberikan pelayanan secara humanislah atau dengan hati. Sebab, sering kali saya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait masalah itu. Lagi pula, anggarannya itu cukup besar lah. Jangan sampai anggaran itu jadi sia- sia karena masyarakat malas berobat ke Puskesmas," paparnya.

Terkait dengan Dinas Lingkungan Hidup, Sudari S.T mempertanyakan kinerja dinas tersebut, apakah sudah benar-benar pro aktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan dalam menerapkan aturan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Contoh, perusahaan A, apakah sudah memiliki UKL UPL dan melakukan monitoring terkait lingkungan hidup perusahaannya? Sudari S.T sangat mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup kerap mensosialisasikan masalah itu ke perusahaan- perusahaan.

"Intinya, bagaimana menciptakan iklim investasi yang sehat dan iklim sekitar perusahaan itu tidak terganggu. Saya kasih contoh, banjir rob yang berkepanjangan di Medan Utara. Inikan, dampak dari perusahaan yang kurang memonitoring lingkungan hidup," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Dinas Tenaga Kerja. Komisi II DPRD Kota Medan akan mengawasi program pelatihan kerjanya yang sssuai dengan tuntutan zaman. 

Seperti pelatihan kerja di bidang teknologi informasi, seperti bagaimana menjadi seorang content creator, digital marketing dan lainnya.

Sebab, sesuai dengan perkembangan zaman, industri kreatif seperti itu harus didorong dan masyarakat juga harus dibekali dengan pelatihan- pelatihan kerja yang memiliki potensi besar.

Sedangkan Dinas Sosial, Sudari S.T menambahkan Komisi II DPRD Kota Medan akan fokus mengevaluasi kinerja dinas tersebut terkait verifikasi dan validasi warga 2021 di 17 kecamatan di Kota Medan. Sebab, Sudari S.T menilai masih banyak warga yang kurang mampu yang belum terdata.

"Padahal, anggarannya cukup besar itu. Jangan sampai, anggarannya itu menjadi sia- sia. Makanya, kita minta itu dievaluasi kembali," paparnya.

Begitu juga dengan labeling kelompok masyarakat penerima bantuan. Sudari S.T menilai program itu bertujuan agar masyarakat umum mengetahui siapa saja yang menerima bantuan dan siapa yang tidak. Paling tidak, masyarakat umum bisa menjadi social control program labeling itu.

"Semua permasalahan di dinas- dinas itulah yang akan menjadi visi misi kerja Komisi II DPRD Kota Medan dan kami bersama dinas- dinas terkait akan berupaya keras untuk memecahkan semua masalah itu. Caranya, dengan melakukan evaluasi kerja terhadap dinas- dinas yang menjadi counter partnya Komisi II DPRD Kota Medan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH yang akrab disapa Butong mengatakan Komisi II DPRD Kota Medan akan terus memonitoring permohonan 331.000 warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandiri.

Banyaknya warga Kota Medan yang menunggak membayar iuran tersebut bukan tanpa sebab. Mulai dari sulitnya perekonomian hingga pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat.

"Kita minta pihak BPJS Kesehatan Medan keluarkan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang gak bisa membayar tunggakan mereka. Mereka gak bisa bayar itu karena ada sesuatu hal, bisa kena PHK akibat pandemi Covid-19 dan lainnya. Dan kita minta Pemko Medan mencari jalan keluar untuk itu," paparnya.

Butong menambahkan, dalam waktu dekat ini Komisi II DPRD Medan akan menyurati BPJS Kesehatan pusat agar segera memproses permasalahan tersebut.

"Untuk menuju target UHC atau Universal Health Coverage, pemerintah daerah wajib memenuhi 90 persen kepesertaan sesuai anjuran pemerintah pusat. Nah, tahun ini Pemko Medan sudah menambah 100 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran," jelasnya.

Pihaknya menyakini, Pemko Medan mampu mewujudkan itu. Jadi ke depan, masyarakat yang hendak berobat gak perlu repot-repot lagi. Cukup dengan menggunakan e-KTP, sudah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan mendorong Pemko Medan melalui Dinas Sosial (Dinsos) agar lebih aktif melakukan pendataan terhadap masyarakat yang harusnya mendapat bantuan.

“Tentu ini sebuah miskomunikasi. Sehingga ada masyarakat yang memiliki kartu bantuan tapi tidak ada saldonya,” ungkapnya.

Syaiful juga meminta Dinsos untuk gerak cepat dengan melakukan pendataan yang akurat, sehingga kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi.

“Dinsos harus bisa mengikuti gerak cepatnya Pak Wali. Kejadian ini sebenarnya sudah berlarut-larut dan masih banyak masyarakat yang mengalaminya. Kalau bisa Dinsos langsung turun ke lapangan melakukan pendataannya,” ujarnya.

Selain itu, Syaiful, Dinsos juga disarankan membuat layanan interaktif terkait penyaluran Bansos di Kota Medan. Pasalnya, Bansos tersebut merupakan program Kemensos.

“Kedatangan masyarakat ke Kantor Wali Kota Medan merupakan bentuk bingungnya mereka mau melapor kemana. Tidak mungkin masyarakat mengadu ke pusat. Oleh sebab itu, perlu kiranya Dinsos membuat layanan interaktif agar warga ada tempat pengaduannya,” pungkasnya. (advetorial)


Susunan Anggota DPRD Kota Medan di Komisi II:


Ketua Komisi II : Sudari S.T

Wakil Ketua : H Surianto S.H

Sekretaris: Drs Wong Chun Sen M.PD. B


Anggota:


- Netty Yuniarti Siregar

- Syaiful Ramadhan

- Modesta Marpaung A.m Keb S.K.M

- T Edriansyah Rendy S.H

- Dodi Robert Simangunsong S.H

- Janses Simbolon

- Johanes Hutagalung


Counter Part Komisi II DPRD Kota Medan:


1- Dinas Kesehatan

2- Dinas Sosial

3- Dinas Ketenagakerjaan

4- Dinas Pendidikan

5- Dinas Lingkungan Hidup

6- Dinas Pemuda dan Olahraga

7- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

8- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

9- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

10- Direktur RSUD dr Pirngadi

11- Kabag Pendidikan dan Sosial Agama.

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini