Sidang Perdana TSO Dimulai, Razman Minta DPRD Palas Terima Tim Hukum TSO untuk Hindari Gugatan Hukum

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Razman Arif Nasution bersama Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap di PTUN Medan.

PENGAWAL | MEDAN - Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif Ali Sutan Harahap yang disapa Tengku Sutan Oloan menghadiri sidang perdana menggugat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (30/6/2022). 

Kehadiran Ali Sutan ke PTUN Medan, membuktikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat walafiat, hal ini menunjukan ia siap kembali mengemban amanah rakyat sebagai Bupati Padang Lawas. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa pihaknya tadi telah menyampaikan materi gugatan secara online yang telah memasuki materi pokok perkara. "Hari ini saya datang bersama Pak Ali Sutan ke PTUN Medan untuk menegakan keadilan atas surat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menonaktifkannya," ujar Razman.

Sambung Razman, ini pesan yang disampaikan sama Gubernur Sumatera Utara, bahwa surat putusan penonaktifan itu keliru, serta kepada Sekda Pemkab Palas Arpan Nasution yang juga telah dilaporkan ke Polda Sumatra Utara, karena diduga telah menyalagunakan kewenangan. 

Masih, seputaran PTUN, Razman menyatakan karena gugatannya telah diterima oleh majelis hakim TUN Medan, maka kita menunggu jawaban dari Pemprovsu. 

Ia mengingatkan agar Gubernur Sumatra Utara agar tidak mengeluarkan keputusan apapun karena perkara ini tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Ditegaskannya, setelah adanya jawaban dari Gubernur Sumatra Utara, maka kita tidak akan menyampaikan jawaban akan tetapi langsung dalam pemanggilan saksi. 

Sementara itu, ia berharap agar legislatif Kabupaten Padang Lawas bisa mengakomodir hal ini guna menghindari gugatan hukum. "Jadi saya bersama tim segera datang untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Maka marilah kita menghormati dan melihat kejadian yang sebenarnya," ujarnya. 

Tentunya sebagai wakil rakyat, bisa melihat jernih duduk permasalahan yang terjadi. Diucapkan Razman bahwa pihaknya juga tidak segan-segan mengambil langkah hukum karena adanya pelanggaran dalam penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas. 

Dari informasi bahwa persidangan ini dipimpin, Ketua Majelis TUN Medan, Cristian Etny Putra, SH serta masing-masing selaku hakim anggota TUN,  Leo Alu Bela, SH dan Ali Anwar, SH. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini