![]() |
Pelaku begal yang ditembak |
PENGAWAL | MEDAN - Pelaku begal sadis Sabran alias Sabron (18) warga Jalan Pulau Seram, Lingkungan VI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ditembak petugas Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (12/7/2023).
Tindakan tegas terukur dilakukan petugas kepada Sabron karena pelaku melakukan perlawanan.
Diketahui kalau Sabron merupakan salah satu pelaku komplotan begal sadis di kawasan Belawan.
Sebelumnya petugas Polres Pelabuhan Belawan sudah terlebih dahulu meringkus empat rekan pelaku. Masing-masing bernama Arfianda, Valen Simanjuntak, Irfan Abdullah dan Ramadhan Tambunan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan Sabran diamankan di kawasan Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan Selasa (11/7) sore
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku begal itu berusaha melarikan diri dan melawan petugas polisi, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan.
Dikatakan orang nomor satu Pelabuhan Belawan ini, hal itu sesuai arahan Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Wali Kota Medan, untuk pelaku pelaku begal dan pencurian kekerasan harus diberi tindakan tegas.
"Kami sekarang ini sudah melakukan tindakan tegas, kata Josua Tampubolon. Sedangkan Sabran sendiri sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Medan Belawan. Hasil penyelidikan ada sebanyak tujuh laporan polisi yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka bersama teman temannya. Dari tujuh laporan polisi ini, ada lima lokasinya di Polsek Belawan dan ada dua di Polres Pelabuhan Belawan," ucap Josua Tampubolon.
Pelaku begal tersebut pun selalu melancarkan aksi kejahatannya di waktu subuh hari dengan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan KLY Sudarso.
Motifnya, pelaku bersama sama dengan temannya, melakukan perampokan ataupun begal kepada para pengendara, khususnya di waktu subuh. Salah satu contohnya korban pedagang sayur yang mengendarai sepeda motor dan becak, kemudian dibacok tangannya hingga putus.
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, hasil tindak kejahatan itu dipergunakan pelaku untuk berfoya foya dan pesta narkoba. Pengakuan pelaku, barang korban yang diambil berupa handphone, uang, ataupun barang barang yang ada pada korban dan digunakan untuk foya foya. Pengakuan tersangka, dia ini juga pengguna narkoba.
Atas perbuatanya itu, pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolres Belawan menghimbau kepada warga di ujung utara Kota Medan yang merasa kehilangan sepeda motornya dan korban begal diharapkan segera melaporkan kepetugas kepolisian terdekat.(chan)