PENGAWAL.ID | MEDAN - Silang sengkarut persoalan PHK buruh sepihak diduga dilakukan manajemen PT Medan Tropical Canning Frozen Industries Jalan Pulau Kangean KIM I menjadi trending tofik.
Informasi terakhir, kru media tak diterima saat akan melakukan konfirmasi ke pihak PT Medan Canning.
"Maaf Pak harus ada konfirmasi dulu dengan pihak manajemen perusahaan, baru kami izinkan masuk,'" ucap seorang security Panji Prabowo.
Seperti diketahui pihak manajemen PT Medan Canning melakukan berbagai modus agar proses pemberhentian karyawan cepat terealisasi.
Suherti (51) warga Jalan Jala Medan Labuhan, dirinya sengaja bakal diberhentikan dari pekerjaannya di PT Medan Canning.
"Agar Saya berhenti, Saya ditempatkan pada posisi yang bukan pekerjaannya sehari-hari," beber Suherti.
Infonya Sulis (45) warga Kota Rantang Hamparan Perak, minta izin 5 hari tak bekerja kepada personalia karena orangtuanya mengalami sakit.
Namun setelah Sulis bekerja kembali, PT Medan Canning tak mengakui surat cuti yang sebelumnya diberikan kepada karyawan.
Diketahui pembayaran pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Medan Canning bervariasi. Mulai bayaran Rp35 juta oleh GM Medan Canning, gawean Personalia, Rp30 juta mainan SPSI sebesar Rp 40 juta lebih.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan akan menindaklanjuti persoalan PHK buruh PT Medan Canning
"Akan kita selidiki," singkatnya.(chan)