PENGAWAL | MEDAN - Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penggratisan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Mengingat, hal itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Menteri (Mendagri) Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.
“Surat Edaran Tiga Menteri tersebut sudah disampaikan, kemudian Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Jadi tentu, kita mendorong Pemko Medan untuk segera menertibkan Perwal itu sebelum akhir bulan (Januari) ini,” ucap Hadi Suhendra, Minggu (19/1/2025).
Apalagi, kata Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra tersebut, program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR sangat baik dan akan sangat membantu warga Kota Medan yang masuk dalam kategori MBR untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau.
“Dengan digratiskannya BPHTB dan PBG untuk rumah dan masyarakat yang masuk ke dalam kategori yang ditentukan Pemerintah Pusat di dalam surat edarannya, maka hal ini akan sangat membantu warga Kota Medan dengan kategori MBR untuk memiliki rumah yang layak. Sebab memang itulah tujuan dari program Pemerintah Pusat ini,” ungkapnya.
Untuk itu, tegas Suhendra, dirinya mengingatkan Pemko Medan agar nantinya dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR ini dengan sebaik-baiknya di Kota Medan. Dengan harapan, program ini benar-benar bisa tepat sasaran. (sus)