Warga Resah Uang Sewa Rusunawa Mencekik Leher

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Warga resah dengan kenaikan harga sewa hunian Rusunawa Kayu Putih Tanjung Medan Deli dan Rusunawa Seruwai Medan Labuhan, Selasa (29/4/2025). 

Lantas perwakilan warga mengadukan ke Advokasi Partai Gerindra, Senin (28/4) di Kantor Partai Gerindra, Jalan Sudirman, Medan.

Mewakili penghuni Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai adalah Muktar Gultom, Firmansyah AJ Sinaga, dan Lismayadi.

Advokat Partai Gerindra Irwansyah SH menyambut kedatangan perwakilan warga kedua Rusunawa tersebut. 

Saat itu warga mengeluh dengan kenaikan sewa hunian dan ruang komersial yang dinilai sangat memberatkan. 

Terpisah, Irwansyah mengatakan bakal menjadi Kuasa Hukum bagi warga Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai.

"Kami menerima pengaduan warga kedua Rusunawa ini dan siap mengadvokasi mereka sesuai dengan instruksi Bapak Prabowo untuk membela kaum kecil," kata Irwansyah.

Irwansyah menegaskan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh setelah resmi menjadi Kuasa Hukum warga adalah menemui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Baca Juga

"Langkah pertama kita adalah mendatangi Kepala Dinas Perkim Kota Medan untuk mengonfirmasi kebenaran surat edaran tentang kenaikan sewa hunian dan ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai," jelas Irwansyah yang didampingi oleh Tim Advokasi.

Ia juga menekankan agar tidak ada intimidasi terhadap warga yang saat ini merasa resah akibat kenaikan sewa yang dianggap mencekik.

Selain itu, Irwansyah meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perkim serta pengelola Rusunawa untuk menunda penerapan kenaikan retribusi sewa hunian hingga ada kejelasan hukum.

"Dalam proses hukum, selama masih ada gugatan dari warga, secara otomatis instruksi kenaikan harus ditunda," tambahnya.

Sementara itu, Lismayadi, warga Rusunawa Seruwai, menyatakan keberatannya atas kenaikan yang dinilai sangat memberatkan apalagi warga yang tinggal di Rusunawa warga yang kurang mampu 

"Kami warga Rusunawa Seruwai keberatan dengan kenaikan ini. Kami hanya orang kecil dengan penghasilan tidak menentu," ungkap Lismayadi.

Senada dengan itu, Muktar Gultom, warga Rusunawa Kayu Putih yang menyewa ruang komersial, juga mengeluhkan besarnya kenaikan tersebut.

"Sebelum naik, harga sewanya hanya Rp660 ribu atau sekitar 27.000/meter sekarang melonjak menjadi Rp3,6 juta atau naik 150.000/meter Jika tidak diturunkan, kami terpaksa menutup usaha. Kami juga akan kehilangan mata pencaharian, bahkan istri saya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat stres," jelas Muktar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan menetapkan kenaikan harga sewa hunian dan ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Untuk hunian, kenaikan harga berkisar sekitar Rp100 ribu untuk Rusunawa Kayu Putih Rp 65 ribu untuk Rusunawa Seruwai tergantung tingkat lantai. Sedangkan untuk ruang komersial, tarif naik sebesar Rp150 ribu per meter persegi per bulan. Dengan ukuran 6x4 meter, harga sewa menjadi Rp3,6 juta per bulan atau Rp43.200.000 per tahun.(chan) 

 

Bagikan:

Baca Lainnya

Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar