PENGAWAL | PERBAUNGAN - Berbekal informasi dari warga, Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil membenkuk pengedar narkoba jenis sabu di Dusun 3 Simpang Bangabing, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (29/5/2025).
Tersangka TW (23) diamankan dari rumahnya di Dusun 3 Simpang Bangabing. Bersama tersangka personel Intel mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,85 gram,
Narkoba jenis Sabu-sabu siap edar sebanyak 5 paket dengan berat : 1.85 gram. HP, plastik tranparan dan alat penyendok sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS Serka Suhartono dari warga tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam sindikat peredaran sabu-sabu di Dusun 3 Simpang Bangabing.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada Dan Unit Intel Lettu Inf Hendra Syahputra. Oleh Dan Unit, Serka Suhartono diminta untuk mendalami info tersebut untuk membuktikan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
Setelah dipastikan kebenaran info, Serka Suhartono kemudian melakukan briefing untuk melakukan penyergapan ke rumah pelaku. Usai briefing dan rencana matang, Unit Intel bergerak ke lokasi sekira pukul 14.05 WIB.
Namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, sehingga tim meninggalkan lokasi. Saat kembali sekira pukul 19.30 WIB malam, ditemukan aktivitas mencurigakan. Tidak membuang kesempatan, Tim langsung melakukan penyergapan.
Tersangka kemudian digiring ke Makoramil 07/PB untuk dilakukan interogasi sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.
Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub,Int.M.H.I melalui Dan Unit Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra Syahputra memberikan apresiasi atas kinerja personelnya.
Dandim menegaskan, pihaknya terus menjaga komitmen untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah Kodim 0204/DS. "Kami tidak akan membiarkan generasi muda diracuni oleh narkoba. Ini harus diputus sampai ke akar-akarnya," ujar Dandim. (Sumber: Kodim 0204/DS)