Gelar Sosper Pengelolaan Persampahan, Zulkarnaen: Pengelolaan Sampah Tanggungjawab Bersama

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sukaria, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Zulkarnaen, Perda No. 7 Tahun 2024 telah diatur tentang pengelolaan sampah termasuk tanggungjawab pemerintah maupun masyarakat.

"Intinya pengelolaan sampah merupakan tanggungjawab bersama baik Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup maupun masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Zulkarnaen juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk menyediakan fasilitas persampahan baik berupa tong sampah maupun becak sampah kepada masyarakat. Pasalnya, persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah kurangnya fasilitas di masyarakat.

"Dalam hal ini, kita jangan hanya meminta masyarakat untuk ikut bertanggungjawab tapi fasilitas untuk masyarakat kita abaikan. Itu tugas dan tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup," ujar Zulkarnaen.

Politisi Partai Gerindra ini meminta agar di setiap lingkungan disediakan satu tong sampah. Pun demikian dengan beca sampah harus ditambah dan diremajakan. "Karena hampir semua beca sampah di Medan kondisinya sudah tidak layak dan kurang sehingga perlu ditambah," ujarnya.

Zulkarnaen juga menanggapi keluhan mayarakat tentang Wajib Bayar Retribusi (WBR). Pasalnya, para peserta Sosper melaporkan tetap membayar retribusi sampah sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu namun tidak diberikan karcis sebagai bukti bayar.

Zulkarnaen meminta kepada Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Adisty MA yang hadir mewakili Kepala Dinas untuk menyikapi hal ini. Menurut Zulkarnaen, ketiadaan karcis berpotensi kebocoran PAD Pemko Medan.

Kepada masyarakat, Zulkarnaen mengimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, sampah memiliki potensi ekonomis jika dikelola dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik.

Senada dengan Zulkarnaen, Plt Sekretaris DLH, Adisty MA juga menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi harus ditangani secara bersama. Menurutnya, sampah harus diperlakukan dengan benar dan harus dibuang pada tempatnya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup hanya memfasilitasi sampah mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun bukan berarti tanggungjawab mereka ringan, karena sampah rumah tangga Kota Medan sehari bisa mencapai 1,8 ton.

"Sehingga kalau masyarakat juga ikut memiliki tanggungjawab, tentu persoalan sampah ini akan mudah kita atasi. Untuk itu, mari kita buang sampah di tempat dan waktu yang telah ditentukan. Jangan membuang sampah ke parit maupun sungai," ujarnya.

Terkait dengan kelompok-kelompok masyarakat yang telah berinisiatif untuk mendirikan bank sampah, Adisty memberikan apresiasi dan bersedia memfasilitasi jika ingin bekerjasama dengan Dinas LH.

"saat ini sudah sekitar 22 bank sampah yang sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Bagi masyarakat yang telah mengelola bank sampah kami mengimbau untuk menjalin kerjasama dan akan kita fasilitasi," ujarnya.

Adisty juga mengimbau kepada masyarakat agar meminta karcis sebagai tanda bayar retribusi sampah.

Hadir juga dalam kegiatan Sosper tersebut Kasi Sarpras Kecamatan Medan Tembung, Riky Irawan Nasution dan Ka UPT Kecamatan Medan Timur Amsyaruddin. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini