PENGAWAL | MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen SKM menghimbau warga agar tidak sembarangan membakar sampah dan meminta untuk menunggu armada pengangkut. Karena, membakar sampah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan Zulkarnaen saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Medan, Sabtu (11/4/2026). Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2015.
“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah diatur jelas pengelolaan sampah, termasuk peran pemerintah dan masyarakat. Jadi, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Bahaya Membakar Sampah dan Pentingnya Pengelolaan yang Benar
Zulkarnaen menjelaskan, praktik membakar sampah rumah tangga dapat memicu pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga risiko kebakaran lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin dalam mengelola sampah dengan cara yang benar.
Ia juga mengajak warga untuk mengurangi penggunaan plastik serta memanfaatkan kembali barang yang masih layak guna sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah.
“Kalau kita tidak terlibat menjaga lingkungan, maka masalah sampah tidak akan pernah selesai. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Warga Diminta Pilah Sampah Tangga
Selain tidak membakar sampah, masyarakat juga diimbau untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi volume sampah sekaligus memudahkan proses pengolahan oleh petugas.
Zulkarnaen juga menyoroti kebiasaan membuang sampah ke parit sebagai salah satu penyebab utama banjir di sejumlah wilayah Kota Medan.
“Banjir bukan hanya karena faktor alam, tapi juga karena perilaku kita sendiri yang masih membuang sampah sembarangan,” katanya.
Dorong Penambahan Armada Sampah
Dalam upaya mengatasi persoalan sampah, Zulkarnaen menjelaskan bahwa DPRD Medan telah mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah pada tahun anggaran 2026, baik berupa truk maupun becak sampah untuk menjangkau gang sempit.
“Kita minta setiap kecamatan minimal memiliki dua armada pengangkut sampah, termasuk penyediaan becak sampah di setiap lingkungan,” jelasnya.
Keluhan Warga: Parit Tersumbat hingga Penumpukan Sampah
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari kebiasaan membakar sampah, parit tersumbat, hingga penumpukan sampah di kawasan Taman Juang 45.
Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen memastikan seluruh aspirasi akan ditindaklanjuti bersama pihak kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita jadikan ini perhatian serius, termasuk penanganan sampah di titik-titik rawan,” ujarnya.
Normalisasi Drainase dan Kolam Retensi
Terkait persoalan banjir, DPRD Medan juga mendorong normalisasi saluran drainase di sejumlah wilayah rawan, seperti Jalan Kapten Jamil Lubis dan kawasan Letda Sujono.
Khusus untuk penanganan banjir di kawasan Jl M Jamil Lubis Kecamatan Medan Tembung, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi.
"Dari sejumlah rapat pembahasan yang kita lakukan dengan berbagai pihak terkait, solusinya adalah pembangunan kolam retensi. Nah, Pemko Medan saat ini tengah mengupayakan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi ini. Semoga dalam waktu dekat akan segera terealisasi," tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan pemerintah daerah, termasuk lurah, Dinas Lingkungan Hidup, serta ratusan warga yang antusias mengikuti sosialisasi pengelolaan sampah tersebut. (sus)




