PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 17.30 Wib.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni H (44) dan MAR (18). Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 3 plastik klip kecil berisi shabu, 2 pipet yang ujungnya runcing dan 8 plastik klip kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang merupakan areal ladang atau kebun,” ujar AKP AR Riza.
Pada saat petugas tiba di lokasi, salah seorang tersangka berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melihat kedatangan petugas dan langsung melarikan diri, sementara tersangka H dan MAR berhasil diamankan di lokasi.
“Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka M (DPO). Tersangka MAR berperan menerima uang dari pembeli dan menyerahkannya kepada tersangka M, kemudian tersangka M menyerahkan sabu kepada tersangka H untuk diberikan kepada pembeli,” ujar Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kasatnarkoba juga menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) yang melarikan diri serta berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(real)


