Desa Petumbukan Bakal Upayakan Langkah Hukum Terhadap Penyebar Berita Bohong

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar



PENGAWAL.ID | GALANG - Kepala Desa Petumbukan, Zulhilfan Saragih, SHI menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 27 Juli 2026, Galang (30/7/2026). 

Menurutnya, aksi tersebut mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga perlu diberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Dalam keterangannya, Zulhilfan mengatakan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan untuk menyampaikan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. 

Langkah itu juga dilakukan guna menghindari kesalahpahaman serta mencegah beredarnya informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Petumbukan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. 

Namun, menurutnya, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak menimbulkan fitnah, keresahan, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Zulhilfan menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. 

Terkait informasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mengenai adanya dana  sebesar Rp1,4 miliar atas Dana Desa adalah tidak benar.  

Ia juga menjelaskan adapun kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah bukan merupakan Koperasi Unit Desa, bukan koperasi milik Pemerintah Desa, dan bukan pula koperasi yang dibentuk atau dibiayai menggunakan Dana Desa maupun anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. 

Oleh karena itu, menurutnya, informasi yang mengaitkan kerja sama tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar.

Lebih lanjut, Zulhilfan menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, maupun kredibilitas Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah tersebut, kata dia, termasuk penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

"Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat," ujar Zulhilfan.

Selain itu, Pemerintah Desa Petumbukan juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar sehingga, menurut Pemerintah Desa, mengakibatkan pencemaran nama baik Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Zulhilfan, klarifikasi tersebut juga dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di akhir keterangannya, Zulhilfan Saragih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, serta menahan diri guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.(real) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini