Diduga Serobot Lahan, Masyarakat Madina Laporkan PT GLP ke Presiden

Editor: Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
Warga protes terhadap penguasaan lahan yang diduga di lakukan PT GLP.

PENGAWAL | MADINA – Warga Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berencana melaporkan PT Gruti Lestari Pratama ( GLP ) ke Presiden RI Joko Widodo karena diduga PT GPL telah merampas lahan dan tanaman milik 21 Kepala Keluarga (KK).

Sebagaimana hal itu disampaikan Wakidi sebagai kuasa dari 21 KK yang menetap di kecamatan Sinunukan Madina kepada wartawan, Selasa (27/8/2019) kemarin saat berada di lahan yang menjadi objek kepemilikan warga.

Dikatakan Wakidi, yang juga sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaga Inti Pembinaan Kesadaran Bela Negara Direktorat Jendral Potensi Pertanahan Republik Indonesia (YP & MPR) bahwa tujuan pengaduan ke 21 KK ini dikarenakan sejak tahun 2014 hingga saat ini beberapa hektare lahan dan penanaman milik masyarakat diduga sedang dikuasai PT GLP.

Wakidi menyebutkan saat ini tengah terjadi pengrusakan lahan milik 21 KK seluas lahan 64.4 hektare yang dilakukan PT GLP. Pada hal lahan yang kini diolah dan dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan yang memiliki legalitas.

Sebagaimana diketahui Wakidi, pada tanggal 25 Agustus 2005 pihak perusahaan telah membuat surat penyelesaian masalah tanah ulayat dengan masyarakat Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah, yang salah satu isinya menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyetujui apabila PT GLP mau melakukan penambahan luas areal.

“Sepanjang lahan masih tersedia dan tidak termasuk dalam areal perladangan yang dikuasai oleh masyarakat,” katanya.

Lanjut Wakidi, apabila ada lahan masyarakat didalam areal tersebut, perusahaan wajib mengeluarkan keluarkan, sehingga lahan tersebut tetap dikuasai masyarakat.

Wakidi kembali menjelaskan bahwa setelah mereka menerima sertifikat HGU dari pemerintah, pihak perusahaan sempat mensomasi masyarakat pada tanggal 28 Mei 2007 . Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari masyarakat dan tetap bertahan diatas lahan tersebut.



Lalu kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Desember 2018 pihak GLP Kembali melayangkan surat somasi kepada masyarakat, yang isinya menyatakan masyarakat dianggap melanggar hukum karena menggarap dan menguasai lahan HGU milik PT GLP.

"Dalam hal ini, PT GLP mengklaim bahwa luas sertifikat HGU tanggal 18 Juli 2007 JIS-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007 tentang pemberian HGU atas tanah milik PT GLP seluas lebih kurang 3.795,04 hektar. Namun berdasarkan sertifikat HGU PT GLP tanggal 18 Juli 2007 JIS7-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007 yang diketahui masyarakat seluaas 2.057,65 hektar," jelas Wakidi.

Wakidi mengaku sebagai kuasa masyarakat ia akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Jokowi guna mencari solusi.

“Kami memohon arahan dan petunjuk kepada Presiden RI untuk dapat memberikan penyelesaian terbaik atas permasalahan yang kami hadapi, yaitu berupa perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena, lahan yang dimiliki merupakan lahan yang digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari karena tidak ada lagi mata pencaharian selain dari lahan tersebut,” tandas Wakidi.(dev)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini