DLHK Sumut: Ternak Babi PT Allegrindo Menyalahi RTRW, JAGA MARWAH Minta KPK Kawal Perda

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menilai lahan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menyalahi rencana tata ruang wilayah Pemkab Simalungun. 

"Nampaknya memang tidak sesuai dengan pola ruang pada RTR (Rencana Tata Ruang) kabupatennya," kata Kabid Penatagunaan Hutan dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep, di Medan, Kamis (27/06/2024). 

Asep mengaku beberapa minggu lalu pihaknya ada diundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) (peternakan babi) PT Allegrindo Nusantara. 

Sebagaimana diketahui, izin HGU peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sudah habis. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan itu melayangkan permohonan terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Simalungun dan Pj Gubernur Sumut berisikan permohonan koreksi atas revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031. Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa peternakan babi PT Allegrindo Nusantara berada di kawasan permukiman bukan peternakan. 

Sementara itu Ketua Umum Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba meminta Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut dan khususnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup segera menutup peternakan babi PT Allegrindo Nusantara.

Edoy, panggilan akrabnya, juga meminta KPK mengawal Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kab Simalungun tahun 2011-2031 tersebut. 

Kata Edoy, peternakan babi sangat berdekatan dengan Danau Toba, kawasan wisata prioritas Sumut. 

"Kita minta KPK mengawal Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang RTRW Simalungun yang saat ini tengah dimohonkan pihak perusahaan agar dikoreksi," kata Edoy. 

Edoy, aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi ini mengkhawatirkan limbah yang dihasilkan ternak babi mencemari lingkungan khususnya air Danau Toba.(sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini