F-PDIP Kritisi Ranperda RPJMD 2025-2029, Jusuf Ginting: Evaluasi Keberadaan PUD Pasar

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar
PENGAWAL | MEDAN - Untuk mewujudkan Medan bertuah yang inklusif maju dan berkelanjutan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan memberikan beberapa saran, tanggapan dan pandangan terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Sorotan yang paling kritis itu ditujukan terkait keberadaan 3 Perusahaan Umum Daerah (PUD) yakni PUD Pasar Kota Medan, PUD Rumah Potong Hewan dan PUD Pembangunan Kota Medan yang tidak pernah menunjukkan peningkatan PAD yang signifikan.
“Kami menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan PUD milik Pemko Medan itu,” ujar Jusuf Gunting Suka.
Saran itu disampaikan Jusuf Ginting Suka SE selaku perwakilan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).
Seperti kata Jusuf Ginting, PUD Pasar Kota Medan yang hanya menghasilkan PAD Rp 400 juta per tahun dari 53 pasar tradisional di Medan dinilai terlalu minim.
Untuk itu, kata Jusuf, pihaknya mengusulkan agar seluruh unit usaha dibawah naungan PUD Pasar baiknya dikelola sendiri bukan pihak ke tiga. Karena jumlah pegawai di PUD Pasar dinilai cukup dan mampu mengelola unit unit usaha milik PUD Pasar.
Adapun unit usaha yang dimaksud seperti unit jaga malam, parkir, pengutipan retribusi, toilet, pengutipan iuran listrik, pengutipan retribusi sampah dan unit kebersihan.
Tidak hanya itu, Jusuf Ginting juga menyoroti lambannya kemajuan koperasi dan UMKM di Kota Medan. Hal itu menurut Jusuf belum maksimalnya pembinaan dan pengembangan kepada pelaku UMKM dalam 5 tahun terakhir.
Menurut Jusuf, Fraksi PDI P menilai rendahnya akses terhadap permodalan koperasi dan UMKM dengan penggunaan teknologi yang relatif sederhana. Kurangnya pengetahuan pelaku koperasi UMKM tentang manajemen usaha dan masih rendahnya kemampuan
Pelaku koperasi dan UMKM dalam menjalin kerjasama dengan mitra serta terbatasnya kemampuan dalam menciptakan dan memamfaatkan peluang pasar. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini