PENGAWAL.ID | MEDAN - G. Kornelius Hotman Sitanggang alias Lae Tanggang (49) warga Jalan Alumunium Raya Lingkungan XX, melaporkan Rizky, setelah sepeda motornya Yamaha MIO BK 2714 ACI dilarikan dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT UNITRESKRIM POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN.
Ceritanya, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Lae Tanggang sedang berada di warung dan berjumpa dengan Rizky sebagai terlapor.
Terlapor dengan alasan mau mengantarkan iparnya pulang ke rumah, meminjam kereta korban.
Namun hingg kini sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan. Akibat kejadian tersebut Lae Tanggang mengalami kerugian Rp 4 juta rupiah. (chan)
Baca Juga


