PENGAWAL | MEDAN - Komisi 2 DPRD Kota Medan menyelesaikan permasalahan antara pihak Yayasan Sekolah Dasar Northern Green School (NGS) Medan Jalan Babura Lama dengan orangtua murid Lucy Nancy, Selasa (7/1/2020) di ruang rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Sebelumnya orangtua murid Lucy Nancy mengadu ke DPRD Medan. Selanjutnya Komisi 2 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan SD Northren Green School Medan diwakili kepala sekolah Gunawan.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, pihak sekolah telah menyetujui 3 dari 5 permintaan orangtua murid. Rapat RDP ini dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Aulia Rahman, dihadiri anggota Komisi 2 Wong Chun Shen, Afif Abdillah, Suriyanto, dan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Masrul Badri, Kasi Kurikulum Pelaksana Hamzah Harahap serta Ismail Fahmi.
Dalam RDP, Kepala Sekolah Gunawan menyanggupi permintaan semua yang diajukan orangtua murid Lucy. Antara lain membayar semua biaya pindah Ks ke sekolah baru, pemulihan nama baik dan surat menyurat pemindahan siswa baru.
Namun kata Gunawan, kalau untuk biaya perobatan dan biaya kompensasi lainnya pihak yayasan tidak bisa mengabulkannya, sebab persoalan Ks bukan dipukul oleh pihak yayasan melainkan Ks berkelahi dengan sesama teman kelasnya bernama Hd.
Saat itu pihak yayasan mengeluarkan surat kepada HD untuk di skorsing tidak boleh sekolah selama 1 minggu. Begitupun ungkap Gunawan, persoalan ini sudah diinformasikan ke orangtua murid Lucy bahkan orangtua juga melihat kejadian itu melalui CCTV sekolah.
Akibat kejadian tersebut orangtua murid diduga mengintervensi sekolah dengan teriakan sewaktu pihak sekolah memanggil orangtua murid untuk mengatakan pihak sekolah akan mengeluarkan Ks dari SD tersebut.
Namun hal ini dibantah oleh Lucy di depan dewan, karena menurutnya, pihak yayasan berat sebelah untuk menyelesaikan persoalan yang dialami anaknya. “Padahal anak saya yang dipukul, kenapa anak kita yang dikeluarkan. Ini kan tidak adil,” katanya. (sus)
Baca Juga


