Ibu Hamil Di-PHK, Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RSU Latersia

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | BINJAI - Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja perempuan yang disebut dalam kondisi hamil saat hubungan kerjanya berakhir kini memasuki tahapan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Kamis (24/9/2026) 

Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, pekerja telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I untuk meminta penanganan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum mengenai dugaan PHK, dasar dan prosedur penghentian hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Tim hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut terdiri dari Daniel Steven Sihotang, SH didampingi Paul Junisu Jethro Tambunan, SE. SH MH, Farasian F. Marbun, SH., dan Fairul Zainuddin.

Daniel Steven Sihotang, SH., mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat, tetapi segera masuk ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui forum tripartit.

“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, perselisihan PHK merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU tersebut mengatur bahwa penyelesaian perselisihan wajib terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Apabila bipartit gagal, perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.

“Karena itu kami meminta Disnaker Kota Binjai menjalankan fungsi pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara konkret. Kami tidak ingin persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” tegas Daniel.

Dalam konteks PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai kondisi dan dasar PHK yang bersangkutan. PP tersebut masih berstatus berlaku.

Kami juga meminta agar kondisi kehamilan pekerja menjadi salah satu fakta yang diperiksa oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaa, hal tersebut bukan berarti kami tim penasehat hukum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar pekerja berada dalam kondisi hamil ketika hubungan kerja dihentikan, fakta tersebut harus diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan dan alasan PHK yang diperbolehkan menurut hukum, lanjut Daniel.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan PHK harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk perubahan ketentuan melalui regulasi Cipta Kerja.

Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH MH yang turut mendampingi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi RSU Latersia Binjai.

“Kami tidak mengatakan bahwa RSU Latersia pasti melakukan pelanggaran. Itu kewenangan mediator dan pengawas untuk memeriksa. Tetapi apabila ada dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius, objektif dan berdasarkan dokumen,” ujar Paul.

Paul meminta agar dalam proses tripartit nantinya dapat mempertemukan pekerja dengan pihak RSU Latersia Binjai untuk membahas sekurang-kurangnya:

1.Status dan dasar hubungan kerja pekerja;

2.Kronologi berakhirnya hubungan kerja;

Alasan dan dasar hukum PHK apabila memang telah terjadi PHK;

4. Prosedur yang ditempuh perusahaan sebelum PHK;

5. Kondisi pekerja pada saat keputusan hubungan kerja tersebut dibuat;

Hak upah dan hak normatif lainnya yang masih harus diperiksa;

7. Hak-hak akibat PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Kemungkinan penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan bersama.(real) 





Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini